Jakarta, Mediatrans.Id – BPJS Kantor Cabang Cilincing menyerahkan santunan sebesar Rp 143 juta kepada Rosih, janda almarhum Aminudin, salah satu anggota TKBM yang bekerja di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (19/9) pekan lalu, di Kanto Koperasi KS
TKBM Pelabuhan Tanjung Priok.

Diketahui, Aminudin meninggal dunia secara mendadak pada bulan Juni lalu saat sedang bekerja di lokasi kerjanya tersebut. Isteri almarhum, Rosih, mengucapkan terima kasih atas santunan yang disalurkan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Koperasi KSTKBM yang telah mendaftarkan almarhum semasa hidupnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam acara penyerahan santunan tersebut, hadir Ketua Koperasi KSTKBM Asep Slamet, Wakil Ketua Usup Karim, Sekretaris Haryadi Purnama serta Bendahara Danang Sumaryanto. Sedangkan dari jajaran pengawas, Turwaedi (Ketua), serta Amik (Anggota).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilincing, Haryani Rotua Melasari yang menyerahkan santunan kepada ahli waris mengatakan perlindungan terhadap kecelakaan kerja, kematian dan Jaminan Hari Tua sangat penting, bahkan bisa di bilang wajib bagi setiap pekerja
“Karena seperti kita ketahui hari apes itu tidak ada dalam kalender, untuk itu kami mengimbau semua pihak saling mengingatkan pekerja yang belum mendaftarkan menjadi anggota BPJS agar segera mendaftar,” ungkapnya.
Menurutnya, kepesertaan BPJS menyeluruh untuk setiap pekerja, termasuk yang bekerja secara mandiri seperti para pedagang di lingkungan gedung koperasi.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Koperasi KSTKBM, Asep Slamet, yang meminta setiap TKBM bekerja secara hati-hati mengingat kegiatan bongkar muat memang memiliki resiko tersendiri.
“Bongkar muat itu kelihatannya enteng, tapi volume barang yang dikerjakan bisa mencapai puluhan ton,” ungkapnya.
Sebagai bentuk perlindungan, Koperasi KSTKBM sudah mendaftarkan anggota TKBM sebanyak 2.175 orang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, penyerahan santunan kepada ahli waris sebagai wujud nyata kerja sama antara Koperasi KSTKBM dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ketua BP Koperasi KSTKBM Tanjung Priok, Turwaedi, menyampaikan apresiasi atas komitm nBPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris.
“Kami berharap santunan ini bisa membawa manfaat kepada ahli waris yang sudah ditinggal almarhum. Badan Pengawas bersama pengurus Koperasi akan terus bekerja sama meningkatkan perlindungan maupun keamanan kerja bagi para TKBM yang salah satunya penggunaan APD sesuai standar,” katanya.***