Serikat Pekerja Pejuang Pelabuhan (SPPP) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)/audiensi dengan Pengurus Koperasi Karya Sejahtera Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok, pada Selasa (22/9/2026), guna mempertanyakan transparansi anggaran pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) TKBM Tahun 2026. APD tersebut antara lain helmet, sepatu safety, baju seragam kerja, masker dan sarung tangan.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Koperasi Karya Sejahtera itu turut dihadiri oleh ratusan anggota TKBM serta perwakilan sejumlah serikat pekerja/serikat buruh di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian surat somasi dan permintaan klarifikasi yang dilayangkan SPPP kepada pengurus koperasi.
Belum Siap
Dalam pertemuan tersebut, Pengurus Koperasi KSTKBM dinilai belum siap mengungkapkan data dengan alasan sebagian barang APD tersebut belum diterima sepenuhnya dari pihak vendor. Meski demikian, dalam forum tersebut Pengurus Koperasi menghadirkan sejumlah pihak yang menjadi vendor pengadaan APD yang secara keseluruhan nilainya mencapai kurang lebih Rp2,6 miliar untuk helmet, sepatu safety, serta seragam kerja untuk 2500 TKBM yang terdaftar di koperasi.
Saat sesi pemaparan, sejumlah vendor tidak memberikan rincian harga satuan dan nilai kontrak pekerjaan pengadaan APD tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua SPPP, M Hasan Sulaeman, mengatakan ketidaksiapan pengurus koperasi maupun vendor menjadi catatan penting bagi serikatnya untuk terus mempertanyakan transparansi anggaran pengadaan APD tersebut. Menurutnya, langkah yang dilakukan SPPP merupakan upaya mendorong peningkatan kualitas APD mengingat risiko pekerjaan yang harus dihadapi TKBM di pelabuhan.
Tetap Menindaklanjuti
Ditambahkan Hasan Sulaeman, penolakan vendor untuk menyampaikan rincian harga satuan dan nilai kontrak tidak sejalan dengan asas keterbukaan informasi publik yang menempatkan koperasi sebagai badan hukum yang diatur dalam perundang-undangan perkoperasian.
Karena itu, imbuhnya, SPPP tetap mendesak pengurus koperasi maupun vendor untuk menjelaskan secara rinci kepada seluruh anggota TKBM paling lambat 5 hari setelah audiensi tersebut dilakukan.
“Kami meminta agar pengurus koperasi menjelaskan mengenai dasar penganggaran serta mekanisme pengadaan APD tersebut,” tegas sosok yang akrab dipanggil Bang Leman tersebut.
Selain itu, pihaknya juga meminta penjelasan nilai kontrak serta harga satuan dari masing-masing APD, administrasi pembayaran dari koperasi kepada vendor, kelayakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta distribusi APD kepada seluruh anggota TKBM.
Terhadap berbagai tuntutan tersebut, SPPP meminta pihak terkait untuk memberikan data serta keterangan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kami telah berkirim surat lagi kepada pengurus koperasi dan memberi waktu 5 hari sejak tanggal surat untuk untuk menyampaikan secara tertulis seluruh data dan bukti pendukung dimaksud.
Apabila hingga tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, SPPP akan menempuh upaya lebih lanjut, termasuk pengaduan kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI, permintaan audit investigatif, pelaporan dugaan penyalahgunaan Tanda SNI kepada instansi berwenang, hingga membuka ruang pelaporan pidana dan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH).
“Upaya yang kami lakukan ini merupakan bentuk komitmen agar seluruh anggota TKBM mendapatkan hak mereka atas keselamatan kerja dan transparansi anggaran. Ini bukan hanya soal APD, tapi soal kepercayaan anggota kepada koperasinya sendiri,” pungkasnya.












