Jakarta – Serikat Pekerja meminta manajemen Terminal Peti Kemas Koja (TPK Koja) membayarkan jasa produksi (Jaspro) sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB). Serikat Pekerja menilai sampai saat ini manajemen TPK Koja inkonsisten sehingga memicu kegaduhan di kalangan pekerja.
Ketua Umum SPTPK Koja, Farudi, mengatakan hitungan jaspro yang diputuskan manajemen tidak sesuai dengan aturan dalam PKB tersebut.
“Manajemen memutuskan hitungan Jaspro secara sepihak dan tidak sesuai dengan pasal 9 ayat 2 huruf d di PKB,” ungkap Farudi dalam jumpa pers yang didampingi Wakil Ketua SP, Abdul K, dan Ketua Majelis Pertimbangan Pekerja, Ujang Darmen, Jumat (7/4).
Pasal tersebut, jelas Farudi, menyatakan setiap kebijakan pengusaha yang menyangkut pekerja wajib diberitahukan kepada SP dan Pekerja.
Menurut sosok yang akrab dipanggil Daeng tersebut, Jaspro merupakan hak normatif para pekerja di KSO TPK Koja atas pencapaian produktifitas yang sudah dijalankan selama kurun waktu satu tahun terakhir
“Ketentuan tentang Jaspro sudah ditentukan dalam Pasal 53 PKB,” ungkapnya.
Karena itu, menurut Farudi, serikat pekerja mendesak manajemen TPK Koja untuk bersikap konsisten dalam melaksanakan semua aturan PKB yang merupakan kesepakatan bersama tersebut.
Selain Jaspro, Serikat Pekerja menilai pihak manajemen juga inkonsisten karena belum melaksanakan Topping Up Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebagaimana diatur dalam PKB pasal 62 ayat 2.
Indikasi pelanggaran PKB juga terjadi pada reimbursement perjalanan dinas yang sudah jelas diatur dalam Pasal 10 PKB tentang bantuan dan fasilitas bagi SP.
Belum dilaksanakan Topping Up Program DPLK yang sesuai dengan pasal 62 ayat 2 PKB tentang program pensiun. Reimbursement perjalanan dinas ditahan walaupun sudah berdasarkan surat perintah tugas yang melanggar pasal 10 PKB tentang bantuan dan fasilitas bagi SP.
“Bahkan Pajak DPLK dan BPJS ketenagakerjaan yang sebelumnya ditanggung perusahaan sekarang tidak lagi dibayarkan. Ini juga bentuk pelanggaran PKB pasal 59 PKB tentang tunjangan pajak,” pungkasnya.
Sebagai catatan, SP TPK Koja terdaftar secara resmi di Kementerian Tenaga Kerja No.300/OP-SP.TPKK/DFT/02/IX/VII/2000 tanggal 31 Juli 2000 dan berafiliasi ke Konfederasi Serikat Pekerja BUMN Sinergi. Di tingkat internasional, SP TPK Koja juga berafiliasi dengan International Transport Workers Federation (ITF).