Yogyakarta, Mediatrans.id – Menghadapi tantangan era disrupsi, Serikat Pekerja dituntut untuk melakukan transformasi melalui penguatan silaturahmi, konsolidasi struktural, serta peningkatan kapasitas intelektual. Ketua Serikat Pekerja Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Farudi, menegaskan pentingnya Serikat Pekerja menjadi mitra strategis pemerintah dan perusahaan. Peran ini mencakup keterlibatan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan, serta dalam merumuskan norma dan syarat kerja melalui dialog sosial dan prinsip hubungan industrial berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Pernyataan itu disampaikan Farudi dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mengkaji Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral dalam Kerangka Hukum Ketenagakerjaan” yang digelar oleh Administrative Legal Studies Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (ALS FH UII) bersama Masykur Isnan and Partners Lawfirm (MIP Lawfirm) di Sleman, Yogyakarta, pada Senin (14/04).
Acara FGD dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. Diskusi publik dipandu oleh Rama Hendra Triadmaja, dengan Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H. dan Masykur Isnan, S.H., M.H. sebagai pemantik.
Sebanyak 16 perwakilan serikat pekerja dari berbagai sektor strategis nasional turut hadir, termasuk dari sektor penerbangan, pelabuhan, dan transportasi, seperti SKYNAV, SPBKI, Serikat Karyawan Garuda, hingga FSPTI – KSPSI DKI Jakarta.
Evaluasi terhadap LKS Tripartit Sektoral
Salah satu fokus penting dalam FGD ini adalah perlunya evaluasi terhadap keberadaan dan kinerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral (LKS Tripartit Sektoral). Lembaga ini dinilai krusial dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sektoral yang kerap terabaikan. Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, kehadiran LKS bukan hanya sekadar alternatif, melainkan kebutuhan yang mendesak.
Meski demikian, efektivitas dan jumlah kelembagaan masih menjadi tantangan. Karena itu, penyusunan pembagian sektor diharapkan berdasarkan kajian mendalam agar tidak tumpang tindih. Visualisasi dan pengawalan terhadap kinerja LKS Tripartit Sektoral pun dinilai perlu ditingkatkan agar sesuai dengan tujuan awal pendiriannya.
FGD ini juga menghasilkan gagasan baru mengenai arah pengembangan model LKS Tripartit Sektoral. Model baru tersebut diharapkan mampu mereduksi birokrasi ketenagakerjaan yang berbelit, meminimalkan pelanggaran norma kerja, dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, serta adil. (rel/KF)