Jakarta, Mediatans.id – Pemerintah akhirnya bersikap tegas. Indonesia dipastikan bebas truk over dimension over load (ODOL) mulai tahun 2026, menyusul rencana penguatan regulasi nasional yang tengah disusun dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Logistik Nasional.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), usai memimpin rapat koordinasi penanganan truk ODOL di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
“Targetnya tahun depan mulai efektif. Kita ingin benar-benar menuju zero ODOL 2026,” tegas AHY.
Menurutnya, truk ODOL selama ini menjadi biang kerok kecelakaan lalu lintas yang merenggut banyak nyawa. Selain itu, kendaraan berbobot berlebih ini juga menyumbang kerusakan fatal pada infrastruktur jalan nasional dan tol.
“Setiap tahun, negara harus menggelontorkan Rp42 triliun hanya untuk memperbaiki kerusakan jalan yang sebagian besar disebabkan truk ODOL,” ungkapnya.
Tarik Ulur Antara Keselamatan dan Biaya Logistik
AHY mengakui bahwa persoalan ODOL sudah berlangsung lama akibat tarik menarik kepentingan. Di satu sisi ada tuntutan efisiensi biaya logistik, sementara di sisi lain keselamatan pengguna jalan kerap dikorbankan.
“Ini masalah klasik kebijakan publik. Kita harus pilih: keselamatan atau efisiensi jangka pendek? Solusinya tentu regulasi tegas,” katanya.
Untuk itu, pemerintah tengah merampungkan Perpres Logistik Nasional, yang di dalamnya mencakup skema pengendalian dan penegakan hukum terhadap truk ODOL. Langkah ini, menurut AHY, penting untuk memastikan semua pihak tunduk pada aturan yang jelas, tanpa celah multitafsir.
“Kami tidak ingin banyak aturan tumpang tindih. Semua penanganan ODOL akan masuk dalam satu rancang bangun yang kuat dan menyeluruh,” jelasnya.
Prioritas Keselamatan Nasional
AHY berharap implementasi kebijakan zero ODOL ini tidak hanya menekan angka kecelakaan dan kerugian infrastruktur, tapi juga membentuk budaya transportasi logistik yang lebih aman dan bertanggung jawab.
“Kita ingin perubahan besar. Tidak bisa lagi ada toleransi untuk ODOL. Ini tentang nyawa, ini tentang kerugian negara, dan ini tentang keadilan bagi pengguna jalan yang taat aturan,” tutupnya.*(MT-02/CN)