Jakarta, Mediatrans.Id — Indonesia menempati peringkat ke-122 dari 122 negara dalam laporan Trade Barrier Index (TBI) 2025 yang dirilis oleh Tholos Foundation, menjadikannya negara dengan hambatan perdagangan tertinggi secara global.
Dalam laporan tersebut, Indonesia mencatat skor keseluruhan sebesar 5,84. Sektor jasa menjadi penyumbang hambatan tertinggi dengan skor 8,15, yang menempatkan Indonesia di peringkat terakhir dunia dalam kategori tersebut. Hambatan tarif Indonesia mendapat skor 7,11 (peringkat 109), sementara hambatan non-tarif (NTBs) mencatat skor 2,10 (peringkat 79). Untuk aspek fasilitasi perdagangan, Indonesia meraih skor 6,00 dan berada di peringkat 87.
Di kawasan Asia Timur dan Pasifik, Indonesia juga berada di posisi terbawah, yakni peringkat ke-15 dari 15 negara yang disurvei.
Laporan ini menyoroti tingginya hambatan dalam perdagangan jasa di Indonesia, termasuk pembatasan kepemilikan asing dan regulasi yang dinilai kompleks. Tholos Foundation menilai bahwa hambatan-hambatan tersebut dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menurunkan daya saing Indonesia di pasar global.
Menanggapi laporan tersebut, Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa metodologi dan data yang digunakan Tholos Foundation belum sepenuhnya transparan. Pemerintah menilai bahwa penilaian ini tidak mencerminkan secara akurat upaya Indonesia dalam meningkatkan iklim investasi dan memperbaiki sistem perdagangan nasional.
Trade Barrier Index merupakan laporan tahunan yang mengukur hambatan perdagangan di berbagai negara berdasarkan empat kategori utama: tarif, hambatan non-tarif, regulasi sektor jasa, dan fasilitasi perdagangan.*(MT-01)