Jakarta, Mediatrans.id – Di pelabuhan, ada kelompok pekerja yang memiliki peran penting namun sepertinya belum mendapat perhatian yang layak dari para pemangku kepentingan. Kelompok pekerja itu adalah porter.
Porter adalah pekerja yang membantu memindahkan barang bawaan penumpang di pelabuhan. Tugas mereka vital. Namun, dalam sistem yang ada saat ini, tarif jasa mereka seringkali tidak memiliki kepastian.
Sejauh ini belum ada ketentuan yang mengikat secara nasional, dan yang terjadi di lapangan kerap hanya bergantung pada negosiasi antara pengguna jasa dan para porter itu sendiri.
Padahal, sebagai pekerja, porter harus tetap mendapatkan perlindungan secara layak baik asuransi kesehatan, ketenagakerjaan, maupun tunjangan hari raya.
Tak hanya itu, ketidakpastian tarif jasa porter rentan menimbulkan persoalan antara penumpang (pengguna jasa) dengan porter itu sendiri.
Sebenarnya kalau membutuhkan benchmarking, pola pengelolaan porter di bandara-bandara internasional di Indonesia bisa sebagai referensi. Apalagi jenis jasa dan pekerjaan mereka juga sama.
Kementerian Perhubungan sebagai regulator sebenarnya bisa mengatur soal ini. Memastikan semua kegiatan di pelabuhan diatur berdasarkan regulasi yang jelas dan akuntabel.
Di tengah tuntutan pelayanan yang semakin baik, penataan porter tidak hanya akan berdampak positif terhadap kondusivitas pelabuhan, sekaligus menjadi cermin tentang pengelolaan pelabuhan yang moderen dan profesional.* (Karnali Faisal)