Jakarta, Mediatrans.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memperbaiki ekosistem logistik nasional lewat penerbitan regulasi baru yang dinilai mampu membangkitkan bisnis kurir dan industri pos nasional.
Langkah itu ditandai dengan diresmikannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid, Jumat (16/5). Regulasi ini dianggap sebagai babak baru bagi industri kurir Indonesia untuk tumbuh pesat seiring melonjaknya transaksi e-commerce.
“Regulasi baru ini tak hanya membuka lembaran baru bagi industri pos dan logistik, tetapi juga menjadi strategi mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia,” kata Carmelita Hartoto, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan, Sabtu (17/5).
Bisnis Kurir Bangkit, Target Rp1.900 Triliun di 2030
Menurut Carmelita, Permen Komdigi No. 8/2025 merupakan jawaban atas kebutuhan industri terhadap standar layanan yang integratif dan transparan, serta menjawab tantangan hukum yang tertinggal sejak era PP No. 15 Tahun 2013.
Regulasi ini mengatur formula tarif pos komersial berbasis biaya operasional plus margin, mencakup beban tenaga kerja, transportasi, aplikasi digital, hingga kerja sama sarana dan prasarana. Pemerintah juga diberi kewenangan mengevaluasi tarif berdasarkan lima aspek strategis, sekaligus mencegah praktik predatory pricing yang merugikan industri.
“Tahun 2023, nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp533 triliun, dengan peningkatan jumlah unit usaha 27,4% secara tahunan. Artinya, kita butuh layanan logistik yang makin efisien dan merata,” ujarnya.
Peluang Besar untuk Daerah, Pelaku Lokal Didorong Tumbuh
Kadin menilai regulasi ini juga akan mempercepat distribusi pos yang selama ini terpusat di Jawa. Lewat konsolidasi, standarisasi, dan efisiensi operasional, diharapkan pengiriman bisa menjangkau lebih luas hingga ke pelosok nusantara.
Meutya Hafid menambahkan, sektor pos dan logistik saat ini telah menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja, dan diproyeksikan bakal tumbuh drastis dengan potensi menembus Rp1.900 triliun pada 2030 serta menciptakan belasan juta lapangan kerja baru.
“Regulasi ini dirancang agar pelaku lokal di daerah terpencil tidak tertinggal. Kami pastikan ada monitoring transparan, menciptakan ekosistem yang adil dan merata,” ujar Meutya.
Dengan langkah strategis ini, Pemerintahan Prabowo dinilai telah menyiapkan pondasi kuat bagi pertumbuhan logistik digital nasional, menjadikan Indonesia sebagai kekuatan logistik Asia di masa depan.* (MT-02/R)