Jakarta, Mediatrans.id – Pemerintah diminta bijak dalam menerapkan kebijakan zero Over Dimension Overloading (ODOL) pada 2026. Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta menyatakan dukungan terhadap pemberantasan ODOL, namun menegaskan pentingnya payung hukum yang jelas dan roadmap komprehensif agar tidak salah sasaran—terutama terhadap angkutan kontainer ekspor-impor yang mengikuti standar internasional.
“Pada prinsipnya ALFI DKI sangat mendukung pemberantasan praktik ODOL karena berkaitan dengan aspek keselamatan logistik nasional, tapi perlu ditekankan bahwa truk pengangkut kontainer tidak bisa disamakan dengan angkutan non-kontainer seperti semen atau baja,” kata Ketua Umum DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim, dalam keterangannya baru-baru ini.
Adil menyoroti pentingnya dasar hukum yang tegas dan tidak diskriminatif dalam penegakan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha, agar tidak memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha logistik.
Menurutnya, truk kontainer yang membawa muatan ekspor-impor sudah tunduk pada ketentuan Safety of Life at Sea (SOLAS) yang diterbitkan International Maritime Organization (IMO), termasuk kewajiban memiliki Verified Gross Mass (VGM).
Artinya, bobot muatan sudah diverifikasi secara ketat sesuai standar global dan tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai pelanggar ODOL.
“Jangan sampai trailer pengangkut peti kemas justru jadi korban salah sasaran. Muatan berat kontainer bukan berarti otomatis ODOL,” tegasnya.
Adil juga menyoroti bahwa pendekatan zero ODOL harus holistik. Selain dimensi dan muatan, faktor seperti kompetensi pengemudi dan perawatan kendaraan logistik juga berpengaruh besar terhadap keselamatan. Ia mencontohkan banyak kasus kecelakaan truk bukan karena ODOL, tapi karena human error atau kondisi armada yang buruk.
ALFI DKI mengingatkan, kebijakan besar seperti zero ODOL 2026 harus dirancang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, agar tidak mengganggu arus logistik yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Jangan sampai kebijakan ini justru menghambat efisiensi logistik dan menyulitkan pelaku usaha yang taat aturan,” kata Adil.
Sebagaimana diketahui, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah mematangkan penerapan penuh kebijakan zero ODOL pada 2026, menyusul berbagai evaluasi atas tingginya angka kecelakaan dan kerusakan jalan akibat kendaraan kelebihan muatan.*(MT-02/JP)













