Jakarta, Mediatrans.id – Ketika masyarakat Indonesia semakin sadar akan pentingnya konsumsi produk halal, ada satu aspek yang kerap luput dari perhatian: logistik halal. Ya, bukan hanya produk makanan dan minuman yang harus dijamin kehalalannya, tetapi juga seluruh rantai distribusi—dari gudang penyimpanan hingga armada pengangkut—harus memenuhi standar sertifikasi halal logistik.
Saat ini sertifikasi halal bukan hanya kewajiban syariah, tapi sudah menjadi gaya hidup (halal lifestyle). Banyak konsumen kini lebih memilih restoran, produk, bahkan jasa yang sudah bersertifikasi halal sebagai bagian dari gaya hidup sehat dan religius.
Namun, tahukah Anda bahwa jasa logistik juga wajib bersertifikat halal?
Mengapa Jasa Logistik Butuh Sertifikasi Halal?
Karena logistik adalah penghubung utama antara produsen dan konsumen. Proses pengemasan, penyimpanan, hingga pengangkutan bisa menjadi titik kritis dalam menjaga kehalalan suatu produk. Jika makanan halal dikirim menggunakan truk yang sebelumnya mengangkut barang non-halal tanpa proses pembersihan yang tepat, maka ada risiko kontaminasi silang.
Itulah mengapa audit halal dilakukan secara menyeluruh, termasuk ke gudang, rak penyimpanan, dan kendaraan transportasi. Tujuannya jelas: menjamin integritas rantai pasok halal dan memastikan tidak terjadi pencampuran dengan produk non-halal.
Apa Saja yang Disertifikasi?
Sertifikasi halal logistik mencakup tiga layanan utama:
• Transportasi dan distribusi
• Penggudangan dan penyimpanan
• Pengemasan produk
Ketiganya wajib mengikuti SOP halal yang ketat, dan setiap perusahaan logistik wajib menunjuk penyelia halal—yakni personel yang bertanggung jawab menjaga implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Sudah Wajib per Oktober 2024
Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2023 serta UU No. 33 Tahun 2014, seluruh produk makanan, minuman, dan jasa pendukung seperti logistik wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Keterlibatan jasa logistik dalam distribusi produk makanan dan minuman membuat mereka juga terkena imbas regulasi ini.
Pelaku usaha logistik yang belum mengurus sertifikat halal akan menghadapi konsekuensi hukum serta kehilangan kepercayaan dari pelaku industri makanan-minuman yang kini menjadikan halal sebagai standar utama.
Manfaat Ganda: Kepatuhan dan Nilai Tambah
Tak hanya untuk patuh pada regulasi dan syariat, sertifikasi halal logistik juga meningkatkan nilai tambah bisnis (added value). Produk dengan jaminan distribusi halal akan lebih mudah masuk ke pasar ekspor negara-negara Islam serta lebih dipilih oleh konsumen domestik.
Transparansi dan keterusuran (traceability) dalam distribusi pun meningkat, karena seluruh jalur logistik terdokumentasi dan diaudit secara rutin oleh penyelia halal maupun BPJPH.
Halal Adalah Masa Depan
Mengabaikan aspek halal dalam logistik bukan lagi pilihan. Ini bukan sekadar tren, tapi bagian dari tanggung jawab industri dalam menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepercayaan konsumen muslim. Jika produsen dituntut patuh halal, maka jasa logistik pun tak boleh abai. Kini, halal tak cukup di lidah—ia harus hadir sejak gudang hingga ke tangan pelanggan.*(Karnali Faisal/berbagai sumber)