Jakarta, Mediatrans.id – Di Pelabuhan Tanjung Priok, status ketenagakerjaan para pekerja di perusahaan bisa dibagi menjadi 4 jenis. Pertama, pekerja organik atau yang sering disebut karyawan tetap. Kedua, pekerja kontrak yang memiliki perjanjian kerja langsung dengan perusahaan.
Ketiga, pekerja alih daya (outsourcing) antara perusahaan penyedia jasa (provider) dengan perusahaan pengguna (user). Keempat, pekerja harian lepas yang hanya mendapatkan upah ketika ada pekerjaan (no work no pay).
Dari keempat jenis status tersebut, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) masuk ke dalam kategori keempat alias pekerja harian lepas. Saat ini jumlah TKBM di Pelabuhan Tanjung Priok 2.175 orang. Para TKBM tersebut merupakan anggota Koperasi Karya Sejahtera TKBM (KSTKBM) Pelabuhan Tanjung Priok.
Para TKBM yang merupakan garda depan kegiatan bongkar muat karena bertugas memindahkan barang dari kapal ke dermaga atau sebaliknya memiliki peran yang sangat penting. Aktivitas logistik di pelabuhan tidak akan berjalan jika tidak ada TKBM yang mengerjakan.
Para TKBM bekerja atas penugasan dari Koperasi KSTKBM yang mendapatkan order pekerjaan dari Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Ada ratusan PBM, namun yang rutin melakukan kegiatan bongkar muat hanya beberapa puluh saja.
Karena jumlah TKBM lebih banyak dari kegiatan bongkar muat, waktu kerja (man days) tidak merata. Data dari Koperasi KSTKBM Pelabuhan Tanjung Priok pada Juni 2025, waktu kerja TKBM dalam satu bulan rata-rata hanya 8 hari sampai 13 hari.
Adapun besaran upah per shift (Pelabuhan Tanjung Priok beroperasi 24 jam) berdasarkan hitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dibagi 25 hari kerja. Selain upah, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2007, TKBM masih menerima juga uang kesejahteraan, asuransi dan administrasi koperasi.
Sistem pembayarannya, upah langsung dibayarkan PBM kepada TKBM, sedangkan uang kesejahteraan, asuransi dan administrasi dikelola oleh pengurus koperasi. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan baju seragam, sepatu safety, helm, masker, pendidikan dan latihan, THR, iuran asuransi ketenagakerjaan, serta administrasi pengelolaan koperasi.
“Pada saat kami akan mendaftarkan TKBM menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami agak kesulitan untuk menghitung premi mengingat status pekerja harian lepas dan jumlah hari kerja TKBM berbeda-beda,” ungkap Ketua Koperasi KSTKBM Pelabuhan Tanjung Priok, Asep Slamet, pada Senin (17/11) lalu di kantor Koperasi KSTKBM Pelabuhan Tanjung Priok.
Untungnya, setelah persoalan ini dibicarakan dengan BPJS Ketenagakerjaan, akhirnya ditetapkan formula berdasarkan rata-rata man days TKBM dalam satu bulan yaitu 13 hari. Dengan demikian, semua anggota TKBM yang berjumlah 2.175 orang tersebut bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Hari apes tidak ada di kalender

Dengan diikutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para TKBM pun merasa senang dan juga tenang. Sebab, selain mendapatkan upah harian, mereka pun mendapat jaminan perlindungan atas pekerjaan yang mereka lakukan.
Salah satu buktinya seperti yang dialami anggota TKBM bernama Aminudin. Pada suatu pagi di bulan Juni dia berangkat bekerja seperti biasa. Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, hari itu Aminudin mengalami musibah kecelakaan yang menyebabkannya meninggal dunia di tempat kerja.
Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, keluarga Aminudin pun menerima hak-haknya sesuai dengan ketentuan.
BPJS Kantor Cabang Cilincing menyerahkan langsung santunan sebesar Rp 143 juta kepada Rosih, isteri almarhum Aminudin, pada Kamis (19/9), di Kantor Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok.
Rosih mengucapkan terima kasih atas santunan yang disalurkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Dia juga bersyukur Koperasi KSTKBM telah mengikutsertakan almarhum semasa hidupnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilincing, Haryani Rotua Melasari yang menyerahkan santunan kepada ahli waris mengatakan perlindungan terhadap kecelakaan kerja, kematian dan Jaminan Hari Tua sangat penting dan wajib bagi setiap pekerja.
“Karena seperti kita ketahui hari apes itu tidak ada dalam kalender, untuk itu kami mengimbau semua pihak saling mengingatkan pekerja yang belum mendaftarkan menjadi anggota BPJS agar segera mendaftar,” ungkapnya.
Menurutnya, kepesertaan BPJS menyeluruh untuk setiap pekerja, termasuk yang bekerja secara mandiri seperti para pedagang di lingkungan pelabuhan.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Koperasi KSTKBM, yang meminta setiap TKBM bekerja secara hati-hati mengingat kegiatan bongkar muat memang memiliki resiko tersendiri.
“Bongkar muat itu kelihatannya enteng, tapi volume barang yang dikerjakan bisa mencapai puluhan ton,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua BP Koperasi KSTKBM Tanjung Priok, Turwaedi, menyampaikan apresiasi atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris.
“Kami berharap santunan ini bisa membawa manfaat kepada ahli waris yang sudah ditinggal almarhum. Badan Pengawas bersama pengurus Koperasi akan terus bekerja sama meningkatkan perlindungan maupun keamanan kerja bagi para TKBM yang salah satunya penggunaan APD sesuai standar,” katanya.
Dalam acara penyerahan santunan tersebut, hadir Ketua Koperasi KSTKBM Asep Slamet, Wakil Ketua Usup Karim, Sekretaris Haryadi Purnama serta Bendahara Danang Sumaryanto. Sedangkan dari jajaran pengawas, Turwaedi (Ketua), serta Amik (Anggota).
Sinergi
Santunan yang diterima keluarga almarhum Aminudin menjadi bukti dari sinergi yang dilakukan Koperasi KSTKBM dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Koperasi telah menunaikan kewajibannya mengikutsertakan seluruh anggota TKBM menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan kewajiban memberikan santunan kepada keluarga almarhum sesuai dengan ketentuan.
Karena itu, ungkapan terima kasih Rosi, isteri almarhum Aminudin, menunjukan telah terpenuhinya hak-hak asasi pekerja. Saat tulang punggung keluarga itu meninggal dunia, Rosi bisa tetap memiliki harapan untuk melanjutkan kehidupan bersama anak-anaknya.
Kepesertaan TKBM yang merupakan pekerja harian lepas di pelabuhan merupakan bukti lainnya bahwa Program BPJS Ketenagakerjaan menjangkau semua pekerja tanpa melihat statusnya. Semua pekerja tanpa terkecuali berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko pekerjaan yang dilakukannya.
Di sisi lain, keikutsertaan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan juga menciptakan ketenangan bagi TKBM dalam bekerja. Mereka hanya perlu hati-hati dalam bekerja dan tak perlu khawatir manakala sesuatu hal yang buruk terjadi. Begitu pun saat memasuki usia pensiun, mereka berhak mendapat dana JHT maupun santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kolaborasi yang sangat baik antara PBM, Koperasi KSTKBM, BPJS Ketenagakerjaan serta Kementerian Perhubungan dalam memberikan perlindungan terhadap TKBM telah menempatkan mereka pada sisi paling manusiawi sebagai pekerja. Imbal baliknya, produktivitas bongkar muat di pelabuhan pun terus meningkat. Ribuan ton barang yang keluar masuk pelabuhan setiap hari menjadi bukti dari hasil pekerjaan TKBM tersebut.*** (Karnali Faisal)













